UPA Laboratorium Terpadu · Universitas Palangka Raya

Layanan laboratorium terpadu, transparan, dan terdokumentasi.

Ajukan pengujian sampel, penelitian, praktikum, dan peminjaman ruang secara daring. Pantau setiap tahap dari dashboard, hingga dokumen resmi terbit dengan tanda tangan elektronik dan QR verifikasi.

Acuan ISO/IEC 17025:2017 TTE tersertifikasi BSrE Dokumen dengan QR verifikasi

Pengajuan daring

Isi formulir dan unggah berkas tanpa harus datang ke lab.

Pantau status

Notifikasi di setiap perubahan tahap pengajuan Anda.

Jadwal tanpa bentrok

Kalender ruang dicek otomatis lintas praktikum, penelitian, dan peminjaman.

Jejak audit lengkap

Setiap keputusan tercatat: siapa, kapan, dan alasannya.

Layanan Kami

Empat layanan dalam satu sistem

Setiap layanan punya alur, pemohon, dan ketentuan biaya sendiri, sesuai Standar Operasional Prosedur UPA Laboratorium Terpadu.

ISO/IEC 17025:2017

Pengujian Sampel

Ajukan uji sampel dengan parameter pilihan. Hasil diterbitkan sebagai Laporan Hasil Uji (LHU) resmi.

Pemohon
Mahasiswa, dosen, dan pihak luar (umum, instansi, industri)
Biaya
Dibayar sebelum pengujian, sesuai parameter uji
Hasil akhir
Laporan Hasil Uji (LHU)
Lihat alurnya
Mahasiswa · Dosen · Eksternal

Penelitian

Ajukan surat permohonan, gunakan ruang dan alat sesuai jadwal (jam harian, Senin–Jumat), catat pemakaian di logbook, lalu terima surat bebas pinjam.

Pemohon
Mahasiswa, dosen, dan peneliti dari luar UPR
Biaya
Dibayar di akhir sesuai pemakaian alat di logbook
Hasil akhir
Surat keterangan bebas pinjam
Lihat alurnya
Satu pengajuan per semester

Praktikum

Jadwalkan praktikum satu semester dengan banyak pertemuan, lengkap dengan persiapan alat dan bahan serta surat persetujuan kepala laboratorium.

Pemohon
Dosen pengampu mata kuliah
Biaya
Tanpa biaya
Hasil akhir
Laporan pelaksanaan praktikum
Lihat alurnya
Terintegrasi agenda lab

Peminjaman Ruang

Pesan ruang laboratorium untuk kegiatan Anda. Jam kosong terlihat di kalender dan dicek otomatis agar tidak bentrok dengan praktikum, penelitian, atau peminjaman lain.

Pemohon
Mahasiswa, dosen, dan pihak luar yang memiliki akun Si-Labu
Hasil akhir
Peminjaman disetujui admin laboratorium
Lihat alurnya
Alur Layanan

Tahapan yang jelas dari pengajuan sampai dokumen terbit

Pilih layanan untuk melihat tahapannya. Anda dapat memantau posisi pengajuan di setiap tahap melalui dashboard.

Alur mengacu ISO/IEC 17025:2017. Setiap tahap tercatat dan dapat dipantau dari dashboard.
  1. Isi formulir permohonan

    Lengkapi data pelanggan, jenis dan jumlah sampel, serta pilih parameter uji.

    Pemohon
  2. Penerimaan sampel & BAP

    Sampel diperiksa petugas, lalu Berita Acara Penerimaan (BAP) ditandatangani, bisa langsung di HP Anda lewat QR.

    Petugas layanan
  3. Kode sampel & pembayaran

    Sampel mendapat kode unik. Biaya dibayar lunas sebelum sampel diuji.

    Pemohon
  4. Pengujian di laboratorium

    Analis melakukan preparasi, menyiapkan alat dan reagen, menguji, dan mencatat hasil.

    Analis
  5. Verifikasi hasil

    Penyelia memeriksa hasil uji sebelum laporan disusun.

    Penyelia
  6. Penyusunan & pengesahan LHU

    LHU disusun, divalidasi, lalu disahkan kepala laboratorium, dapat dengan tanda tangan elektronik.

    Kepala laboratorium
  7. Penyerahan LHU

    LHU dengan QR verifikasi diserahkan. Anda diminta mengisi kuisioner kepuasan.

    Petugas layanan
Terbuka untuk mahasiswa, dosen, dan peneliti dari luar UPR. Pengajuan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan. Biaya dihitung dari pemakaian alat yang tercatat di logbook.
  1. Ajukan penelitian

    Unggah surat permohonan, pilih tanggal, jam pemakaian harian, ruang, dan alat yang dibutuhkan.

    Peneliti
  2. Verifikasi

    Kelengkapan berkas serta ketersediaan ruang dan alat diperiksa.

    Admin laboratorium
  3. Persetujuan kepala lab

    Pengajuan disetujui tertulis dan jadwal masuk agenda laboratorium.

    Kepala laboratorium
  4. Pelaksanaan & logbook

    Diawali pengarahan K3, penelitian berjalan dengan pemantauan. Pemakaian dicatat di logbook penggunaan ruangan dan alat.

    Peneliti
  5. Pemeriksaan akhir

    Laboran memeriksa kondisi ruang dan alat, serta mengonfirmasi logbook.

    Laboran
  6. Pembayaran

    Tagihan dihitung dari logbook sesuai tarif alat. Tanpa pemakaian alat bertarif, tagihan Rp0.

    Peneliti
  7. Surat bebas pinjam

    Surat keterangan bebas pinjam terbit dengan tanda tangan admin laboratorium dan QR verifikasi.

    Admin laboratorium
Satu pengajuan mencakup satu semester. Pengajuan paling lambat 14 hari kerja sebelum pertemuan pertama.
  1. Dosen mengajukan

    Isi jadwal pertemuan, jumlah praktikan, serta daftar alat dan bahan.

    Dosen pengampu
  2. Verifikasi

    Kelengkapan administrasi dan kesiapan ruang, alat, serta bahan diperiksa.

    Admin laboratorium
  3. Persetujuan kepala lab

    Surat persetujuan dengan QR verifikasi terbit otomatis dan jadwal masuk agenda tanpa bentrok.

    Kepala laboratorium
  4. Persiapan per pertemuan

    Alat dan bahan disiapkan sebelum setiap pertemuan. Jadwal dapat dipindah atau ditambah pertemuan pengganti bila perlu.

    Laboran
  5. Pelaksanaan & pengembalian alat

    Praktikum berjalan dengan pendampingan, lalu alat dikembalikan dan diperiksa. Dosen mengunggah daftar hadir tiap pertemuan.

    Laboran
  6. Laporan & evaluasi

    Dosen mengunggah satu laporan praktikum, laboran menyusun laporan pelaksanaan, lalu kepala laboratorium mengevaluasi.

    Kepala laboratorium
Untuk kegiatan di luar praktikum dan penelitian. Jam yang sudah terisi terlihat di kalender ketersediaan ruang.
  1. Ajukan peminjaman

    Pilih ruangan, tanggal, dan jam, lalu tuliskan keperluannya. Jadwal langsung dicek agar tidak bentrok.

    Pemohon
  2. Persetujuan

    Admin laboratorium menyetujui, atau menolak disertai alasan. Anda mendapat notifikasi.

    Admin laboratorium
  3. Pemakaian ruang

    Gunakan ruang sesuai jadwal. Peminjaman masih dapat dibatalkan sebelum jam mulai.

    Pemohon
  4. Selesai

    Status peminjaman selesai otomatis setelah jam berakhir.

    Sistem
Keaslian Dokumen

Dokumen resmi yang bisa diverifikasi siapa saja

LHU, surat keterangan bebas pinjam, dan surat persetujuan praktikum dilengkapi QR verifikasi. Pihak mana pun dapat memastikan dokumen asli dan tidak diubah.

Cek keaslian dokumen

Cara tercepat: pindai QR pada dokumen dengan kamera HP.

1
Pindai QR pada dokumenQR tercetak di LHU, surat keterangan bebas pinjam, atau surat persetujuan praktikum.
2
Periksa data dokumenHalaman verifikasi menampilkan nomor, tanggal terbit, dan pengesahnya.
3
Cocokkan file PDF (khusus LHU)Unggah file yang Anda terima untuk memastikan isinya sama persis dengan yang diterbitkan.

Masukkan tautan atau kode verifikasi terlebih dahulu.

Ditandatangani secara elektronik

Pengesahan dokumen dapat dilakukan dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) melalui E-SIGN UPR, atau tanda tangan tulis/basah yang dipindai.

E-SIGN UPR, didukung Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
  • Sertifikat elektronik diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).
  • LHU dan surat persetujuan praktikum disahkan kepala laboratorium; surat bebas pinjam ditandatangani admin laboratorium.
  • BAP penerimaan sampel dapat ditandatangani pelanggan langsung dari HP lewat QR.
Pertanyaan Umum

Tanya jawab seputar Laboratorium Terpadu UPR

Belum menemukan jawaban? Masuk ke dashboard dan buka menu Panduan untuk modul lengkap setiap layanan.

Apa itu Si-Labu?

Si-Labu (Sistem Informasi Laboratorium Terpadu) adalah layanan daring UPA Laboratorium Terpadu Universitas Palangka Raya (UPR) untuk mengajukan dan memantau layanan pengujian sampel, penelitian, praktikum, dan peminjaman ruang laboratorium.

Siapa saja yang dapat menggunakan laboratorium terpadu UPR?

Dosen dan mahasiswa Universitas Palangka Raya, peneliti dari luar UPR, serta pengguna jasa umum seperti instansi dan industri. Pengujian sampel, penelitian, dan peminjaman ruang terbuka untuk semuanya; pengajuan praktikum khusus dosen pengampu. Dosen dan mahasiswa UPR masuk dengan akun yang sudah disiapkan (NIM/NIP), sedangkan pihak luar cukup mendaftar akun di Si-Labu.

Bagaimana cara mengajukan uji sampel di laboratorium UPR?

Masuk ke Si-Labu (pihak luar mendaftar akun terlebih dahulu), isi formulir permohonan pengujian dan pilih parameter uji, serahkan sampel untuk diperiksa dan ditandatangani Berita Acara Penerimaan (BAP), lalu lunasi biaya. Setelah pengujian, verifikasi, dan pengesahan, Laporan Hasil Uji (LHU) diserahkan kepada Anda.

Kapan paling lambat mengajukan penelitian atau praktikum?

Pengajuan penelitian dan praktikum paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan. Pengajuan yang lebih mendesak memerlukan dispensasi tertulis dari kepala laboratorium.

Bagaimana biaya penelitian di laboratorium dihitung?

Biaya penelitian dibayar di akhir dan dihitung dari pemakaian alat yang tercatat di logbook (per jam, hari, atau sampel sesuai satuan tarif alat), dikalikan tarif alat. Jika tidak ada pemakaian alat bertarif, tagihannya Rp0. Layanan praktikum tidak dikenai biaya.

Bagaimana memastikan LHU atau surat bebas pinjam asli?

Pindai QR yang tercetak pada dokumen (LHU, surat keterangan bebas pinjam, atau surat persetujuan praktikum). Halaman verifikasi resmi Si-Labu akan menampilkan data dokumen. Untuk LHU, Anda juga dapat mengunggah file PDF untuk memastikan isinya sama persis dengan yang diterbitkan.

Bagaimana cara meminjam ruang laboratorium?

Masuk ke Si-Labu, buka Peminjaman Ruang, lalu pilih ruangan, tanggal, dan jam. Jam yang sudah terisi terlihat di kalender dan dicek otomatis. Pengajuan disetujui atau ditolak (dengan alasan) oleh admin laboratorium, dan dapat Anda batalkan sebelum jam mulai.

Siap menggunakan laboratorium?

Buat akun sekali, lalu ajukan layanan apa pun sesuai kebutuhan Anda. Modul dan panduan lengkap tersedia di menu Panduan setelah login.

1

Masuk atau daftar akun

Dosen & mahasiswa UPR memakai akun NIM/NIP yang sudah disiapkan; pihak luar mendaftar akun.

2

Ajukan layanan

Pilih pengujian, penelitian, praktikum, atau ruang.

3

Pantau & terima dokumen

Ikuti statusnya sampai dokumen resmi terbit.